Tafsir, Takwil dan Terjemahan

Tafsir, Ta’wil dan Terjemah

A. PENGERTIAN TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH

1. Pengertian Tafsir 

Secara etimologi, tafsir berwazan taf’îl (تفعيل ) berasal dari kata fassaro (فسر) yang memiliki makna menjelaskan, menyingkap dan menampakkan makna yang masuk akal. Dijelaskan di dalam “Lisânul ‘Arab” bahwa al-Fasru bermakna menyingkap yang tertutup maka tafsir adalah menyingkapkan maksud dari lafadz-lafadz yang masih sulit dipahami.

Secara terminologi, Abu Hayyan menyebutkan bahwa tafsir adalah tentang bagaimana cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an, mengetahui dalâlahnya (petunjuk), hukum-hukumnya, baik sebagai kata-kata tunggal atau dalam susunan kata dan makna-maknanya yang sesuai dengan apa yang terkandung di dalamnya dan kesempurnaan semua itu.

Az-Zarkasyi menjelaskan ilmu tafsir adalah sebuah ilmu yang dengannya memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. penjelasan akan makna-maknanya dan mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya. Sementara Az-Zarqoni menjelaskan bahwa ilmu tafsir adalah sebuah ilmu yang membahas isi kandungan Al-Qur’an dari segi pendalilannya agar sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Allah Ta’ala dengan ukuran kemampuan manusia.

Berdasarkan berbagai definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Tafsir adalah berbagai aktifitas yang berupaya menyingkap makna yang paling jelas dan tepat diantara makna yang dimuat oleh teks lafazh ayat al-Qur’an, sehingga berfungsi sebagai alat penjelas pesan Allah.


2. Pengertian Takwil 

Secara etimologi, takwil diambil dari kata al-aula (الاول) yang berarti kembali ke asal. Adapun secara terminologi, Menurut Al-Jurjāni takwil adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah. Sebagian ulama yang lain menyebutkan takwil ialah menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.


3. Pengertian Terjemah

Menurut bahasa Terjemah adalah salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni yaitu memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah Swt. dengan perantaraan terjemahan.


B. MACAM-MACAM TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAHAN

1. Macam-macam Tafsir 

a. Tafsir bil Ma’tsur (Berpedoman dengan Riwayat)

Dalam budaya pembelajaran Al-Quran klasik, riwayat adalah sumber yang berharga untuk mempelajari dan memahami nash Al-Qur’an. Karena Rasulullah Saw. adalah sebagai penafsir pertama terhadap Al-Qur’an. Dalam keadaan ini, lahir istilah “Metode Tafsir Riwayat”.

Para ulama sendiri masih terjadi perbedaan pendapat terkait batasan metode tafsir riwayat. Az-Zarqani memberikan batasan dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang diberikan oleh ayat Al-Qur’an, As-Sunnah dan para sahabat. Kemudian Adz-Dzahabi memasukkan tafsir tabi’in dalam kerangka tafsir riwayat, walaupun mereka tidak menerima tafsir secara langsung dari Rasulullah. Sedangkan Ash-Shabuni memberikan definisi lain tentang tafsir riwayat. Menurutnya tafsir riwayat adalah model tafsir yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah dan pendapat para sahabat . Definisi ini sepertinya lebih terpusat pada material tafsir dan bukan pada metodenya.


b. Tafsir bil Ra’yi (Pemikiran dan Ijtihad)

Setelah berakhir generasi salaf yaitu sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin berkembang dan maju, kemudian berkembanglah bentuk penafsiran bil ra’yi (tafsir dengan menggunakan pemikiran atau ijtihad). Melihat pesatnya perkembangan Tafsir bil Ra’yi, sebagaimana disampaikan oleh Manna’ Al-Qaththân bahwa Tafsir bil Ra’yi mengalahkan perkembangan Tafsir bil Ma’tsur. 

Walaupun Tafsir bil Ra’yi berkembang sangat pesat, tapi para ulama ketika menerimanya terbagi menjadi dua golongan, ada yang membolehkan bahkan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah dicermati, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya 

bersifat lafdzi (redaksional). Maksudnya kedua belah pihak sama-sama tidak setuju dengan penafsiran berdasarkan bil Ra’yi (pemikiran) semata tanpa menerapkan kaidah-kaidah dan kriteria yang telah berlaku. Dan sebaliknya, keduannya menyepakati atas kebolehan menafsirkan Al-Qur’an dengan Sunnah Rasulullah serta kaidah-kaidah yang mu’tabarah (diakui sah secara bersama). Dengan demikian jelas bahwa secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai saat ini ialah menerapkam dua bentuk penafsiran di atas, yaitu bil Ma’tsur (melalui riwayat) dan bil Ra’yi (melalui pemikiran atau ijtihad).

Jika diteliti jejak perkembangan tafsir Al-Qur’an sejak dulu sampai saat ini, maka akan didapati bahwa dalam garis besarnya penafsiran Al-Qur’an ini dilakukan dengan metode yaitu:

1) Metode Ijmâli (global)

Metode penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara global. Metode ini menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas akan tapi mencakup dengan bahasa yang familiar, mudah dipahami dan ringan dibaca, gaya bahasa yang digunakan tidak begitu jauh dari gaya bahasa Al-Quran, sistematika penulisannya pun sebagaimana urutan dan susunan ayat-ayat di dalam mushaf dengan demikian pembaca dan pendengar terasa masih membaca dan mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an padahal tafsirnya.

Adapun kitab tafsir yang termasuk dalam metode Ijmâli (global) di antaranya: kitab tafsir Al-Qur’an al-Karim yang ditulis oleh Muhammad Farid Wajdi, At-Tafsir Al-Wasith terbitan Majma’ Al-Islamiyyât, dan Tafsir Jalâlain dan yang semisalnya.

2) Metode Tahlîli (analitik)

Metode ini membahas isi kandungan Al-Qur’an dari berbagai aspeknya serta dengan mengikuti urutan dan susunan surat-surat dan ayat-ayat Al-Qur’an dimulai dari surat Al-fatihah sampai An-Nas. Di jelaskan pula dari segi kosa kata, lafazh, arti yang dikehendaki, sasaran tujuan dan kandungan ayat baik dari aspek I’jâz, balâghoh, hukum dan keindahan susunan kalimat, kesamaan metode ini dengan metode Ijmâli adalah sama-sama menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai urutan dan susunan surat dan ayat-ayatnya hanya saja perbedaannya metode Tahlîli lebih lengkap dari segala aspeknya. Di antara kitab tafsir Tahlîli adalah tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, tafsir Ibnu Katsir, Ad-Durrul Mantsur dan semisalnya.


3) Metode Muqâran (komparatif)

Metode muqoron dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

(a) Membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.

(b) Membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits Rasulullah Saw. yang pada lahirnya terlihat bertentangan.

(c) Membandingkan pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an


4) Metode Maudhû'i (tematik),

 Metode penafsiran yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. seluruh ayat yang berkaitan dihimpun kemudian dikaji secara rinci, mendalam dan tuntas dari berbagai aspeknya baik dari aspek Asbabun Nuzul, kosa kata dan lain-lainnya. Setiap kajiannya disertai fakta dan dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan pemahaman rasional yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah


2. Macam-macam Takwil 

a) Takwil terhadap ayat-ayat yang mengandung sifat-sifat Allah

Jenis takwil ini diterapkan pada ayat-ayat Al-Quran atau hadis Nabi SAW yang secara lahiriah tampak mengandung penyamaan sifat Allah dengan sifat manusia (tasybih). Padahal, dalam prinsip akidah Islam, Allah SWT tidak dapat diserupakan dengan makhluk-Nya (laysa kamitslihi syai’un). Dalam hal ini, takwil digunakan untuk memahami ayatayat tersebut dengan makna yang sesuai dengan kebesaran dan kemuliaan Allah Swt. Sebagai contoh, ayat-ayat seperti “tangan Allah di atas tangan mereka” (QS. Al-Fath: 10) tidak ditafsirkan secara harfiah, melainkan dipahami sebagai ungkapan yang menunjukkan kekuasaan atau kedaulatan Allah Swt.

b) Takwil terhadap nash yang tampak bertentangan

Jenis takwil ini diterapkan pada ayat-ayat Al-Quran atau hadis yang secara lahiriah tampak bertentangan satu sama lain, khususnya dalam hukum-hukum taklifi. Dalam kasus ini, takwil bertujuan untuk mencari kompromi atau harmonisasi antara dua dalil yang tampak berbeda, sehingga keduanya dapat diamalkan secara bersamaan. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip: "Mengamalkan dua dalil yang tampak bertentangan lebih baik daripada mengabaikan salah satu atau keduanya.” Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan penafsiran terkait hukum syariat:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ

“Siapa saja yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima." (QS. Ali Imran: 85)

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلصَّٰبِئُونَ وَٱلنَّصَٰرَىٰ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Sabi'in, dan orang-orang Nasrani, barang siapa beriman kepada Allah, kepada hari kemudian, dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati."(QS. Al-Ma'idah:69)

Menyikapi dua ayat yang tampak bertentangan tersebut dapat dipahami bahwa QS. Ali Imran: 85 berlaku bagi kaum yang telah sampai dakwah Islam kepada mereka. Sedangkan ayat kedua QS. al-Ma'idah: 69 berlaku bagi kaum yang hidup pada zaman mereka dengan cara mengikuti syari'at dari nabi/rasul mereka masing-masing.


3. Macam-macam Terjemah

a) Terjemah Maknawiyyah Tafsiriyyah

Terjemah jenis ini berfokus pada penjelasan makna atau kalimat dari teks asli dan menyampaikannya dalam bahasa target tanpa terikat pada bentuk kata aslinya. Fokus utamanya adalah pada pengungkapan makna dan tujuan dari kalimat asli tersebut. Dengan demikian, terjemah jenis ini bisa dianggap setara dengan tafsir, yaitu penafsiran atau penjelasan lebih mendalam terhadap teks.


b. Terjemah Harfiyyah bi al-Mitsli

Jenis terjemah ini lebih ketat karena berusaha mengganti setiap kata dalam bahasa asli dengan kata sinonim atau padanannya dalam bahasa target. Penerjemahan dilakukan secara harfiah (kata demi kata), dan terikat oleh struktur bahasa asli semaksimal mungkin. Dengan kata lain, terjemah jenis ini berusaha menjaga kesetiaan pada teks asli dengan menggantikan kata-kata satu per satu.


3. Terjemah Harfiyyah bi Dzuni al-Mitsli

Pada terjemah jenis ini, proses penerjemahan dilakukan dengan menyalin kata-kata dari bahasa asli ke bahasa target dengan mempertimbangkan makna dan aspek sastra dalam kalimat tersebut. Penerjemah akan menyesuaikan gaya bahasa dan urutan kata sesuai dengan kemampuan dan kaidah bahasa target, serta memperhatikan kesesuaian makna yang ingin disampaikan. Terjemah semacam ini tidak terlalu terikat pada bentuk kata-kata aslinya, melainkan lebih pada kesesuaian makna dan kontekstualisasi dalam bahasa yang baru.

C. PERBEDAAN TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAHAN 

1. Tafsir

Tafsir adalah penjelasan tentang makna ayat-ayat dalam Al-Qur'an secara mendalam, terkadang disertai dengan penjelasan yang sangat rinci dan panjang lebar. Proses tafsir ini sering mencakup pembahasan hukum-hukum yang terkandung dalam ayat tersebut serta hikmah atau pelajaran yang dapat diambil dari teks tersebut. Tafsir tidak hanya menjelaskan makna langsung, tetapi juga menggali konteks yang lebih luas, baik dari segi sejarah, sosial, maupun teologis, serta seringkali berusaha memberikan kesimpulan yang dapat menyimpulkan kandungan ayat tersebut.

b. Takwil

Takwil adalah proses mengalihkan atau menafsirkan lafadz-lafadz dalam Al-Qur'an dari makna yang lahir atau jelas kepada makna yang lebih tersembunyi atau samar. Takwil berfokus pada penafsiran makna yang tidak selalu sejalan dengan arti harfiah atau literal dari kata-kata yang digunakan dalam ayat tersebut. Takwil dapat mengarah pada interpretasi yang lebih bersifat pribadi atau lebih tersirat, yang mungkin tidak langsung terlihat dari tekstualitas ayat itu

sendiri. Takwil sering kali digunakan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang sulit dipahami dengan makna literalnya atau untuk menyarankan pemahaman yang lebih dalam.

c. Terjemah

Terjemah adalah kegiatan mengubah kata-kata atau teks dari bahasa Arab ke dalam bahasa lain, tanpa memberikan penjelasan yang mendalam mengenai makna atau kandungan dari teks tersebut. Penerjemah hanya mengganti kata-kata dalam teks asli dengan padanan kata dalam bahasa yang baru, tetapi tidak menguraikan makna lebih lanjut atau menyimpulkan pelajaran atau hikmah dari ayat tersebut. Terjemah bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar terhadap bahasa asing, namun tanpa mengubah atau menafsirkan makna di luar konteks kalimat tersebut.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemahaman Bermakna dan Pertanyaan Pemantik

Kumpulan Soal Budaya Melayu Riau (BMR) Kelas VI

Perencanaan Pembelajaran SD/ Paket A

Materi Sekolah Islam Gender (SIG)

MATERI KULIAH

Hadits Tarbawi tentang Peran Orangtua dalam Pendidikan

DAFTAR ISI

Merdeka Belajar; Asas Trikon

Perempuan dan Gender