RPP Materi tentang Jinayah dan Hikmahnya

 

 RENCANA PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN

(RPP)

 

Nama Sekolah                       : MAN

Mata Pelajaran                      : Fikih

Kelas/Semster                        : XI/Ganjil

Materi Pokok                         : Jinayat dan Hikmahnya

Alokasi Waktu                       : 4 X 45 (2 X Pertemuan)

 

A.      Kompetensi Inti

KI 1 :        menghayatidan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

KI 2 :       mengembangkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotongroyong , kerjasama, cinta damai. Responsip dan pro aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa.

KI 3 :       memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konsepteptual, procedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena   kejadian memecahan serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

KI 4 :       mengolah , menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampumenggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

 

 

 

 

B.     Kompetensi Dasar

1.1. :  Meyakini kebenaran hukum jinayat

2.1. :  Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab sebagai implementasi materi hukum jinayat

3.1. : Menelaah ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya

4.1. : Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat

 

C.    Indikator

·      Menjelaskan pengertian pembunuhan

·      Menjelaskan dasar hukum larangan membunuh

·      Mengklasifikasikan macam-macam pembunuhan

·      Menjelaskan hikmah dilarangnya pembunuhan

·      Menjauhi dari perbuatan pembunuhan

·      Menjelaskan pengertian qishash

·      Menjelaskan dasar hukum qishash

·      Menjelaskan hikmah hukum qishash

 

D.    Tujuan Pembelajaran

Setelah mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu:

·      Menjelaskan pengertian pembunuhan

·      Menjelaskan dasar hukum larangan membunuh

·      Mengklasifikasikan macam-macam pembunuhan

·      Menjelaskan hikmah dilarangnya pembunuhan

·      Menjauhi dari perbuatan pembunuhan

·      Menjelaskan pengertian qishash

·      Menjelaskan dasar hukum qishash

·      Menjelaskan hikmah hukum qishash

 

E.     Materi Pembelajaran

1.      Pembunuhan

a.      Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan.

b.      Macam-macam Pembunuhan

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan yang dengan unsur disengaja (قَتْلُ عَمْدِ ),   pembunuhan karena unsur tidak disengaja ( شِبْهِ عَمْدِ قَتْلُ),  , dan pembunuhan karena kelalaian (خَطِاءً  قَتْلُ)

1.      Pembunuhan sengaja(قَتْلُ عَمْدِ ), yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara-cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang terjaga darahnya.

2.      Pembunuhan karena tidak sengaja  ( شِبْهِ عَمْدِ قَتْلُ), yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian orang lain.

3.      Pembunuhan karena kelalaian (خَطِاءً  قَتْلُ), yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; salah dalam perbuatan, kedua; salah dalam maksud, ketiga; kelalaian.

c.       Dasar Hukum Larangan Membunuh

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ …..  ٣٣

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar ...(QS. Al-Isra’: 33)

 

d.      Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan

Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan diqishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.

Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT., karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak. Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.

1)        Pembunuhan dengan sengaja Hukuman bagi pelaku pembunuhan dengan unsur sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus dibunuh. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.

2)        Pembunuhan tidak sengaja Pelaku pembunuhan tidak sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.

3)        Pembunuhan karena lalai Hukuman bagi pembunuhan karena lalai adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.

e.       Pembunuhan secara Berkelompok (قَتْل الجَمَاعَةِ عَلىَ واَحِدٍ)

Apabila sekelompok orang secara bersama–sama membunuh seseorang, maka mereka harus diqishash. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok :

Artinya : “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk sun’a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua”.  (HR. Bukhari)

2.      Penganiayaan

a.      Pengertian Penganiayaan

Penganiayaan adalah perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh

b.      Macam-macam Penganiayaan

Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

 Pertama: Penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya.

Kedua: Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.

 

c.       Dasar Hukum Tindak Aniaya

Perbuatan menganiaya orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam dilarang. Larangan berbuat aniaya ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa dasar. Allah berfirman dalam surat surat al-Maidah ayat 45:

وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ  ٤٥

Artinya: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya”. (Q.S. al Maidah: 45)

 

3.      Qishash

a.      Pengertian Qishas

Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

b.      Macam-macam Qishash

Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :

1)      Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).

2)      Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat/fungsi anggota badan).

c.       Hukum Qishash

Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan dalam al -Qur’an surat Al Maidah: 45:

وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ  ٤٥

Artinya: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya”. (Q.S. al Maidah: 45)

 

d.      Syarat-syarat Qishash

Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

1)      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah pernah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku.

2)      Pembunuh sudah baligh dan berakal.

3)       Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh.

4)      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.

5)      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.

e.       Hikmah Qishash

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:

1)      Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.

2)      Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.

3)       Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya 

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ  ١٧٩

Artinya: “Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 179 )

4.      Diyat

a.      Pengertian Diyat

Diyat secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.

b.      Sebab-sebab Ditetapkannya Diyat

Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut:

1)      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.

2)      Pembunuhan seperti sengaja.

3)      Pembunuhan tersalah.

4)      Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.

5)       Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya).

c.       Macam-macam Diyat

Diyat dibedakan menjadi dua yaitu :

1)      Diyat Mughalladzah atau denda berat. Diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri dari :

·           30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun )

·           30 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan

·           40 unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).

2)      Diyat Mukhaffafah atau denda ringan. Diyat mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri atas

·           20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)

·           20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun)

·           20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1 tahun)

·           20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan

·            20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

d.      Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota badan

1)      Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain). atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain).

2)      Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya.

3)      Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.

4)      Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.

5)      Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).

6)      Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta)

e.       Hikmah Diyat

Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

5.      Kaffarah

a.      Pengertian Kaffarah

Kaffarah mempunyai definisi yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Sedangkan istilah kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.

b.      Macam-macam Kaffarah

Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:

1)        Kaffarah Pembunuhan

 Agama Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari 2 pilihan yaitu; dibunuh atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kaffarah. Kaffarah bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.

2)        Kaffarah Dzihar

Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya,”Anti ‘alayya kadhahri ummi” (kau bagiku seperti punggung ibuku). Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah, memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.

3)      Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan Kaffarah yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

4)      Kaffarah karena melanggar sumpah

Kaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah ayat 89.

5)      Kaffarah Ila’

Kaffarah Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya,”Wallâhi lâ ujâmi’uki” (demi Allah aku tidak akan menggaulimu). Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamîn (kaffarah melanggar sumpah).

6)      Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram.

 Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kaffarah ini Allah jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 95.

c.       Hikmah Kaffarah

Secara umum, hikmah kaffarah terangkum dalam 3 pointer berikut;

1)      Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.

2)      Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan.

3)      Menstabilakan mental manusia, hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kaffarah) telah ia tunaikan.

F.     Metode Pembelajaran

Model Pembelajaran             : Jigsaw Learning, Question Student Have

Pendekatan                            : Pembelajaran Saintifik

Metode Pembelajaran           : Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi

 

G.    Medeia, Alat dan Sumber Belajar

Media/Alat Pembelajaran    : PPT

Bahan Pembelajaran            : Spidol, Laptop, Proyektor, LKS, dll

Sumber Pembelajaran          : Buku Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013

 

H.    Prosedur Pembelajaran

Pertemuan I

No

Kegiatan Pembelajaran

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.     Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama

2.     Guru memeriksa kehadiran, kerapian dan kondisi ruang kelas

3.     Guru memberikan motivasi belajar kepada siswa

10 Menit

 

Inti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengamati:

1.      Guru menyampaikan tujuan pembelajaran

2.      Guru menjelaskan materi tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan menggunakan metode ceramah dan bantuan PPT.

 

Menanya:

1.      Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menanyakan materi yang belum dipahami

2.      Guru meminta siswa yang lain untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh temannya

3.      Guru memberikan kritikan, tambahan dan penegasan atas jawaban yang diberikan oleh siswa.

Mengeksplorasi:

1.      Guru membagi siswa menjadi beberapa kelompok

2.      Guru meminta siswa untuk mendiskosikan materi pembunuhan dan penganiayaan dengan teman kelompoknya.

Mengasosiasi:

1.      Guru meminta siswa untuk menganalisis dalil-dali tentang pembunuhan dan penganiayaan

2.      Guru meminta siswa untuk menghafal dalil dasar hukum larangan membunuh dan menganiaya.

Mengkomunikasikan:

1.      Guru meminta siswa untuk menyajikan hasil diskusi kelompok siswa

2.      Siswa menanggapi presentasi kelompok yang lain

3.      Guru mengawasi proses berjalannya diskusi

4.      Guru menanggapi hasil presentasi siswa

 

65 Menit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

1.     Guru memberikan refleksi terhadap materi tentang pembunuhan dan penganiayaan

2.     Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuaan berikutnya

3.     Guru bersama siswa menutup pembelajaran dengan mambaca hamdalah, doa kaffaratul majelis dan salam.

 15 Menit

 

Pertemuan II

No

Kegiatan Pembelajaran

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.     Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama

2.     Guru memeriksa kehadiran, kerapian dan kondisi ruang kelas

3.     Guru memberikan motivasi belajar kepada siswa

10 Menit

 

Inti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengamati:

1.      Guru menyampaikan tujuan pembelajaran

2.      Guru menjelaskan materi tentang qishas, diyat dan kaffarat dengan menggunakan metode ceramah dan bantuan PPT.

 

Menanya:

1.      Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menanyakan materi yang belum dipahami

2.      Guru meminta siswa yang lain untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh temannya

3.      Guru memberikan kritikan, tambahan dan penegasan atas jawaban yang diberikan oleh siswa.

Mengeksplorasi:

1.      Guru membagi siswa menjadi beberapa kelompok

2.      Guru meminta siswa untuk mendiskusikan materi qishas, diyat dan kaffarat  dengan teman kelompoknya.

Mengasosiasi:

1.      Guru meminta siswa untuk mencari tahu tentang qishas, diyat dan kaffarat

2.      Guru meminta siswa untuk menganalisis dalil-dali tentang pembunuhan dan penganiayaan

3.      Guru meminta siswa untuk membuat kesimpulan materi tentang qishash, diyat dan kaffarat.

Mengkomunikasikan:

5.      Guru meminta siswa untuk menyajikan hasil diskusi kelompok siswa

6.      Siswa menanggapi presentasi kelompok yang lain

7.      Guru mengawasi proses berjalannya diskusi

8.      Guru menanggapi hasil presentasi siswa

 

65 Menit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

3.     Guru memberikan refleksi terhadap materi tentang pembunuhan dan penganiayaan

4.     Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuaan berikutnya

5.     Guru bersama siswa menutup pembelajaran dengan mambaca hamdalah, doa kaffaratul majelis dan salam.

 15 Menit

 

I.       Penilaian

Pilihan Ganda

1.         Pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya niat membunuh dan dengan cara

atau alat yang biasanya tidak mematikan disebut …

a.    Pembunuhan sengaja

b.    Pembunuhan seperti sengaj

c.    Pembunuhan tersalah

d.   Pembunuhan tidak sengaja

e.    Pembunuhan seperti tersalah

2.      Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja yang dimaa􀏐kan oleh keluarga korban adalah …

a.    Qishash

b.    Kaffarah

c.    Diyat mukhaffafah dan kaffarah

d.   Diyat mughaladzah

e.    Dyat mughaladzah dan kaffarah

3.      وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ

Ayat di atas menjelaskan tentang jenis pembunuhan …

a.    Pembunuhan sengaja

b.    Pembunuhan missal

c.    Pembunuhan tersalah

d.   Pembunuhan semi masal

e.    Pembunuhan seperti tersalah

4.      Hukuman yang berupa pembalasan yang sama (serupa) dengan perbuatan yang telah dilakukan, dalam istilah fikih Islam disebut…

a.     Qishash

b.    Kifarat

c.     Diyat

d.    Jinayah

e.     Uqubah

5.      Apabila sekelompok orang membunuh seseorang dengan sengaja secara massal, maka semua pelaku harus diqishash. Hal ini berdasarkan pada pendapat …

a.    Sa’id Ibnu Musayyab

b.    Imam Syafi’i

c.    Imam Hambali

d.   Umar bin Khattab

e.    Imam maliki

6.      لاَ يُقْتَلُ وَالِدُ بَوَلَدِهِ

Hadits di atas menjelaskan tentang…

a.    Tidak diqishasnya anak yang membunuh orang tuanya

b.    Tidak diqishasnya orang tua yang membunuh anaknya

c.    Tidak diqishasnya pemimpin yang membunuh rakyatnya

d.   Diqishasnya orang tua yang membunuh anaknya

e.    Diqishasnya anak yang membunuh orang tuanya

7.      Berikut ini merupakan syarat-syarat diwajibkannya qishash, kecuali…

a.    Orang yang terbunuh terpelihara darahnya

b.    Orang yang terbunuh sama derajatnya

c.    Pembunuh tidak dimaa􀏐kan keluarga korban

d.   Pembunuh sudah baligh

e.    Pembunuh belum mimpi basah

8.      Diyat mughalladzah terdiri dari … .

a.    30 hiqqah, 30 jadz’ah dan 30 khilfah

b.    40 hiqqah, 30 jadz’ah dan 30 khilfah

c.    30 hiqqah, 40 jadz’ah dan 30 khilfah

d.   30 hiqqah, 30 jadz’ah dan 40 khilfah

e.    40 hiqqah, 40 jadz’ah dan 20 khilfah

9.      A menusuk mata sebelah kiri B dengan sebilah pisau sehingga mata kiri B menjadi buta, sedangkan mata kiri A sudah buta. Dalam konteks semisal ini, konsekuensi hukuman yang harus diterima A adalah … .

a.    Qishash

b.    Kaffarah

c.    Membayar diyat 35 ekor unta

d.   Diyat mukhaffafah

e.    Membayar setengah diyat

 

10.  Jenis denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang sebagai tanda taubat kepada Allah Swt dinamakan … .

a.    Qishash

b.    Kaffarah

c.    Diyat

d.   Uqubah

e.    Jinayah

 

Essay

1.      Apa yang anda ketahui tentang pembunuhan sengaja? Jelaskan!

2.      Sebutkan 2 contoh pembunuhan tersalah!

3.      Jelaskan konsekuensi yang harus diterima oleh sekelompok orang yang membunuh seseorang secara massal beserta dalilnya!

4.      Sebutkan hikmah larangan membunuh!

5.      Jelaskan secara singkat macam-macam penganiayaan!

6.      Sebutkan nash syar’i yang menjelaskan tentang qishash!

7.      Sebutkan dalil yang menjelaskan bahwa orang yang tidur, anak kecil yang belum baligh, dan orang gila tidak diqishash saat melakukan praktik pembunuhan!

8.      Sebutkan hal-hal yang menyebabkan seseorang membayar diyat!

9.      Jelaskan hikmah utama diberlakukannya diyat!

10.  Jelaskan hikmah yang terkandung dalam kaffarah pembunuhan!

 

Kunci Jawaban

Pilihan Ganda.

1.         B

2.         E

3.         C

4.         A

5.         D

6.         B

7.         E

8.         D

9.         E

10.     B

 

Essay

1.      Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara-cara yang biasanya mematikan seseorang. Semisal seorang yang dengan sengaja membunuh orang baik-baik dengan menggunakan pisau. Pelaku pembunuhan sengaja diqishash. Adapun jika keluarga korban memaafkan pembunuh maka hukuman bagi pembunuh adalah membayar diyat mughaladzah yang diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus membayar kaffarah.

2.      a) Seseorang yang terjatuh dari tangga dan menimpa bayi yang berada di bawahnya hingga mati. Kesalahan semisal ini masuk dalam kategori kelalaian.

b) Pemburu yang membidikkan senanpannya ke binatang, akan tetapi targetnya meleset dan mengenai seseorang hingga meninggal. Kesalahan ini disebut salah dalam perbuatan.

3.      Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka semaua diqishash. Hal ini disandarkan pada pernyataa Umar bin Khatthab r.a.:

“Kalau seandainya semua penduduk Shan’a secara bersama-sama membunuhnya maka niscaya aku akan membunuh mereka semua.”(HR. Bukhari)

4.      Untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Karenanya, pembunuh diancam dengan qishash di dunia, dan neraka jahannam di akhirat.

5.      Penganiayaan terbagi menjadi dua: Pertama: penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya fungsi atau manfaat anggota badan tersebut, seperti memukul tangan hingga patah dan sejenisnya. Kedua: penganiayaan ringan, yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan, seperti melukai hingga menyebabkan cacat ringan.

6.      Salah satu dalil syar’i yang menjelaskan tentang qishash adalah:

وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ  ٤٥

Artinya: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya”. (Q.S. al Maidah: 45)

7.      Artinya : “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

8.      Hal-hal yang menyebabkan seseorang membayar diyat adalah:

a.     Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan keluarga korban

b.    Pembunuhan semi sengaja

c.     Pembunuhan tersalah

d.    Pembunuh lari akan tetapi sudah diketahui identitasnya

e.     Qishash sulit dilaksanakan (ini terkait dengan tindakan menciderai anggota badan atau menghilangkan fungsinya)

9.      Hikmah utama ditetapkannya diyat bagi pelaku tindak pembunuhan atau penganiayaan adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.

10.  Secara umum hikmah kaffarah terangkum dalam 3 pointer berikut:

a.     Menyadarkan manusia bahwa ia telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan manusia lainnya.

b.    Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan hingga dosanya dileburkan Allah.

c.     Menstabilakan mental manusia, hingga ia merasakan ketengan diri karena tuntunan agama (membayar kaffarah) telah ia tunaikan

Skor perolehan

Nilai = jumlah benar X 10

 

 

Mengetahui,                                                                            Pekanbaru, 5 September  2019

Kepala Sekolah                                                                       Guru Mata Pelajaran

 

 

(                                   )                                                                (Meta Ratna Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemahaman Bermakna dan Pertanyaan Pemantik

Perencanaan Pembelajaran SD/ Paket A

Kumpulan Soal Budaya Melayu Riau (BMR) Kelas VI

Hadits Tarbawi tentang Peran Orangtua dalam Pendidikan

Merdeka Belajar; Asas Trikon

Materi Sekolah Islam Gender (SIG)

Asas Trikon

Hari Anak Nasional (HAN) 2022