Masyarakat Madani
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat Madani
Oleh: Meta R. Sari
A. Pengertian Masyarakat Madani dan Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani diterjemahkan dari kata "Civil society" dalam bahasa Indonesia disebut dengan "masyarakat sipil" atau "masyarakat madani". Secara etimologi Kata madani berasal dari bahasa Arab "Madinah" yang memiliki dua (2) definisi yaitu secara konvensional dan dari segi ilmu kebahasaan.
Secara konvensional, kata "Madinah" dapat diartikan sebagai "kota". Yaitu merujuk kepada sebuah kota tempat hijrah Rasulullah Saw yang sebelumnya dikenal dengan kota Yastrib. Tindakan Rasulullah Saw mengubah nama Yastrib menjadi Madinah pada hakikatnya merupakan sebuah proklamir bahwa beliau bersama kaum Muhajirin dan Anshar bertekad membangun mansyarakat beradab.
Adapun kata "Madinah" secara ilmu kebahasaan memiliki padanan kata "madaniyah" atau "tamaddun" dan "hadharah".mengandung makna "peradaban". Dengan demikian, masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab dan berperadaban.
Kata Masyarakat madani juga ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Masyarakat Madani secara terminologi ditemukan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Di antaranya menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Rasulullah di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban memiliki ciri berupa egaliterian (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
Ernest Gellner mendefinisikan Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara. Sedangkan Cohen dan Arato mengemukakan pendapat bahwa Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial di luar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
Sementara itu Muhammad AS Hikam memaknai Civil Society atau Masyarakat Madani sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan di antaranya kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing), dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Adapun Civil Society atau Masyarakat menurut M. Ryaas Rasyid adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Meskipun masyarakat madani pada umumnya dipadankan dengan istilah civil society, namun para akademisi ada pula yang menyuarakan pandangan berbeda. Mereka memberikan perbedaan interpretasi antara civil society dengan masyarakat madani. Civil society dimaknai sebagai dinamika hubungan antara masyarakat dan negara, berkolaborasi dengan negara. Sementara masyarakat madani diartikan sebagai sebuah komunitas yang bebas dari penindasan yang dilakukan oleh penguasa.
Dari berbagai interpretasi dapat ditarik sebuah kesimpulan yang didasarkan pada pemahaman khas Indonesia, bahwa masyarakat madani (civil society) merupakan suatu komunitas yang memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan arah kehidupan bangsa tanpa campur tangan dari pihak pemerintah. Meskipun demikian, segala aspek kehidupan dan pemerintahan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil.
2. Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Masyarakat madani secara substansial sudah ada sejak zaman Aristoteles, yaitu suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada hukum. Penguasa, rakyat dan siapapun harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat secara bersama-sama.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, akan tetapi istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Jika dulunya Cicero mengidentikkan civil society dengan negara, maka sekarang dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai “area tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, dharma wanita, ormas, dan kelompok cendikiawan) serta organisasi sipil dari semua bidang (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan pengusaha) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan berbagai kepentingan mereka.
Secara historis, istilah civil society berakar dari tiga (3) orang pemikir yaitu Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Mereka mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja.
Di Indonesia, konsep Masyarakat madani (civil society) yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival Istiqlal pada tanggal 26 September 1995 di Jakarta.
Anwar Ibrahim hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur berasaskan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Konsep Masyarakat Madani Anwar Ibrahim ini kemudian dikembangkan oleh Nurcholish Madjid yang menekankan bahwa masyarakat madani sebagaimana kota Madinah yang dibangun oleh Rasulullah Saw merupakan peradaban masyarakat berlandaskan ajaran Islam, yaitu masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah mencatat ada dua (2) dokumentasi Masyarakat Madani. Yaitu: Pertama, Masyarakat Saba' pada masa Nabi Sulaiman as. Kedua, Masyarakat Madinah setelah traktat Madinah yang berisi perjanjian antara Rasulullah Saw beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Traktat Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah Saw sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
B. Karakteristik Masyarakat Madani dan Masyarakat Madani di Indonesia
1. Karakteristik Masyarakat Madani
Akram memberikan gambaran masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal juga memiliki karaktersitik, sebagai berikut:
a. Masyarakat Ber Tuhan
Masyarakat Madani menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial. Landasan hukum Tuhan dalam kehidupan sosial itu lebih objektif dan adil, karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diutamakan dan tidak ada kelompok lainnya yang diabaikan.
b. Masyarakat Damai
Masing-masing elemen masyarakat saling menghormati antar pihak secara adil. Kelompok sosial mayoritas tidak mendiskriminasi kelompok minoritas, dengan demikian tirani kelompok minoritas dan anarki mayoritas dapat dihindarkan.
c. Masyakat Tolong-Menolong
Prinsip tolong-menolong antar anggota masyarakat didasarkan pada aspek kemanusiaan tanpa memandang Suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
d. Masyarakat Toleransi
Setiap manusia memliki kebebasan dalam menentukan pilihannya dan tidak ada hak bagi orang lain untuk mengintervensi. Akal dan pengalaman hidup seseorang akan membawanya untuk menentukan sendiri, tidak hanya agama tetapi juga segala sesuatu yang dianggap benar.
e. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Sosial
Keseimbangan hak dan kewajiban berlaku pada setiap aspek kehidupan sosial, sehingga terjadi kesenjangan sosial yang melahirkan kaum mustadhafin.
f. Masyarakat Berperadaban Tinggi
Masyarakat yang memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia.
g. Masyarakat Berakhlak Mulia
Konsep akhlak tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai ketuhanan, sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak memotivasi manusia untuk bersikap proaktif bukan reaktif.
2. Masyarakat Madani di Indonesia
a. Masyarakat Madani dalam Keanekaragaman di Indonesia
Dalam kontek keindonesiaan, masyarakat madani yang dibangun berada pada negara multikultural. Dengan total luas wilayah membentang sekitar 5.180.053 km² dan memiliki 17.499 pulau, maka masyarakat Indonesia terbagi menjadi kelompok-kelompok suku yang beragam. Keberagaman tersebut berlangsung selama ribuan tahun sehingga membetuk kebhinekaan.
Pulau Sumatera memiliki budaya daerah Aceh, Minang, Melayu, Batak, dan sebagainya. Di Kalimantan terdapat budaya daerah Dayak dan Banjar. Di Sulawesi ada budaya daerah Minahasa, Bugis, dan Toraja. Di Jawa ada budaya daerah Sunda, Jawa, dan Madura. Semua keanekaragaman budaya itu harus disadari sebagai suatu realitas yang ada di negara Indonesia.
Tidak hanya suku dan budaya, Indonesia juga memiliki keberagaman agama yaitu agama Islam, Kristen Protestan, Kristen, Khatolik, Hindu, dan Budha. Disamping itu Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa tambang emas, intan, minyak, batu bara, dan gas alam serta kekayaan hutan yang bernilai tinggi.
b. Wacana Masyarakat Madani di Indonesia
Wacana Masyarakat Madani (civil society) merupakan wacana baru yang muncul sekitar permulaan tahun 90-an di Indonesia. Ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, telah disepakati bentuk negara Republik yang berarti bahwa kekuasaan dan kedaulatan negara sepenuhnya ditangan Rakyat. Namum secara realita, kekuasaan dan kedaulatan ditangan rakyat hanya sebatas “retorika” dari para penguasa. Arti kedaulatan rakyat yang didambakan sebagaimana termaktub dalam dasar negara, masih sebatas cita-cita yang belum berjalan secara maksimal.
Disisi lain, masyarakat Indonesia pada dasarnya masih “enggan” untuk melepaskan diri dari tatanan lama. Masyarakat terbiasa dengan sikap ketergantungan pada penguasa yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan loyalitas yang sempit. Dengan demikian wacana Masyarakat Madani (Civil Society) menjadi salah satu alternatif dalam upaya penciptaan tatanan masyarakat hukum yang berkeadilan. Yang kemudian diharapkan akan mengantarkan NKRI menuju tatanan Masyarakan Baru.
c. Perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia
Pada masa kolonial wacana civil society model barat berkembang sejak pertengahan abad ke-19 ketika diperkenalkan pendidikan kolonial. Selanjutnya pada rezim orde Baru Masyarakat Madani sukar tumbuh dan berkembang karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan. Pada masa Orde Baru organisasi-organisasi kemasyarakatan dan profesi terbentuk dalam wadah tunggal. Organisasi seperti MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, dan sebagainya tidak memiliki kemandirian dalam pemilihan pemimpin maupun penyusunan program-programnya, sehingga tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.
Era Reformasi telah mempopulerkan Masyarakat Madani dengan diterbitkannya Keppres No 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tanggal 27 Februari 1999 oleh presiden Bj. Habibie.
Munculnya wacana civil society di Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan “tradisionalis”, termasuk Nahdlatul Ulama (NU). Kalangan muda NU menyambut wacana civil society dengan mendirikan LKIS sebagai Lembaga Kajian Kiri Islam. Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum kembali ke khittah 1926 pada tahun 1984 yang mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua Umum NU. Gus Dur memerankan diri sebagai penentang ortodoksi Islam yang dapat membunuh keberagamaan. Sebagai komitmennya dia berusaha membangun kebersamaan yang tidak hanya didasarkan pada toleransi model kerukunan, tetapi didasari aspek saling mengerti.
d. Tantangan Penerapan Masyarakat Madani di Indonesia
Di antara tantangan penerapan Masyarakat Madani adalah: Pertama; Masih rendahnya partisipasi politik dan kurangnya rasa nasionalisme. Kedua; Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama. Ketiga; Masih kurangnya kesadaran Individu dalam pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban.
C. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Terdapat tiga (3) strategi yang digunakan dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia:
1. Mengutamakan Integrasi Nasional dan Politik
Sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung di tengah minimnya kesadaran berbangsa dan bernegara dalam masyarakat. Dengan kata lain, persatuan dan kesatuan bangsa dianggap lebih utama dari pada demokrasi itu sendiri.
2. Mengutamakan Reformasi Sistem Politik Demokrasi
Membangun demokrasi tidak bergantung pada selesainya tahap pembangunan ekonomi. Yang perlu didorong bersama pada proses demokratisasi essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika partisipasi politik maksimal, maka dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
c. Memilih Membangun Masyarakat Madani Sebagai Basis yang Kuat Kearah Demokratisasi
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Pada praktiknya, strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang semakin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani sebagaimana dipaparkan di atas, lebih dipertegas oleh Hikam bahwa pada era transisi hendaknya dipikirkan prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang paling strategis serta menentukan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Oleh sebab itu, keterlibatan kaum cendikia, LSM, ormas dan keagamaan dan mahasiswa menjadi suatu keniscayaan yang mutlak diperlukan.
D. Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani
Organisasi Non Pemerintah atau dikenal juga dengan Non-Governmental Organization (NGO) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang pada umumnya didirikan oleh perseorangan atau kelompok dengan secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan materil.
Jalal mengemukakan bahwa NGO adalah organisasi swasta yang secara umum bebas dari intervensi pemerintah, didirikan dengan sebuah idealisme untuk memberikan perhatian terhadap isu-isu sosial, kemanusiaan, perbaikan kesejahteraan kelompok marginal, perlawanan terhadap kesenjangan dan kemiskinan, perlindungan lingkungan atau sumber daya alam, manajemen dan pengembangan sumber daya manusia. Sementara itu, Zubaedi berpendapat bahwa NGO lahir dalam konteks untuk mengimbangi peran dominatif negara. Tujuannya adalah untuk menjadi sparing partner pemerintah secara kritis dan memberdayakan masyarakat agar memiliki kekuatan dalam bernegosiasi dan berjaringan guna menentukan masa depannya sendiri.
David Brown dan Kalegaonka mengatakan bahwa NGO ternasuk salah satu bagian dari organisasi civil society yang menaruh perhatian pada urusan-urusan kemasyarakatan yang umumnya dikelola dalam wadah kelompok sosial serta memobilisasi sumber daya berdasarkan nilai-nilai dan visi sosial.
Di sisi lain, muncul pandangan yang menekankan bahwa tidak semua NGO bisa dikatakan sebagai bagian dari civil society. Nanang Indra dan Joko Pramono memandang bahwa civil sociecty lahir dari interaksi yang panjang, sehingga perlu diuji dahulu letak keberpihakannya NGO dalam setiap interaksinya. NGO bisa dikatakan sebagai elemen civil society jika ia mewakili kepentingan masyarakat dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Moris, NGO di Indonesia dapat dikategorikan sebagai organisasi sektor non-profit, jika memiliki ciri sebagai berikut:
1. Terorganisir (organized), terinstitusionalisasi dari sudut bentuk organisasi dan sistem operasinya.
2. Bukan negara (private), secara institusional bukan bagian dari negara atau pemerintah.
3. Tidak berorientasi profit (non-profut distributing), tidak berorientasi menghasilkan keuntungan bagi pemilik atau para direkturnya, tetapi mengembalikan pendapatannya untuk kepentingan misinya.
4. Swadaya (self-governing), mempunyai sistem untuk mengatur dirinya sendiri.
5. Kesukarelaan (voluntary), melibatkan partisipasi sukarela dalam operasi ataupun manajemen organisasi
Adapun peran NGO sebagai civil society menurut Rahardjo dalam konteks penyelenggaraan kehidupan bernegara, diantaranya: Pertama, Sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) pemerintah. Kedua, Sebagai lembaga perantara, terutama antar negara dan masyarakat (intermediary institution). Ketiga, Sebagai lembaga yang mengemban misi pemberdayaan (empowerment).
Sejalan dengan munculnya wacana dan gerakan civil society di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia turut mengembangkan civil society. Peran Syarikat Muhammadiyah dan Jamiyyah Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) telah memberikan banyak kontribusi terhadap bangsa dan negara.
Sebagai organisasi civil society Muhammadiyah memberikan kontribusi besar kepada bangsa melalui berbagai amal usaha dan program dalam bidang dakwah, pendidikan, penyantunan sosial, pengembangan ekonomi masyarakat, dan lain-lain. Upaya menghasilkan “Better ordering of society”, penataan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Gerakan Civil society Muhammadiyah terinspirasi pada model Hegelian dengan karakteristiknya, yiatu; (1) lebih menekankan fungsi komplementatif dan suplementatif yang sejalan dengan kebijakan negara. (2) Menekankan pentingnya kelas menengah yang kuat untuk menciptakan kemandirian organisasi dan masyarakatnya atau bangsa di tengah kekuatan negara.
Adapun civil society dalam konteks NU merupakan salah satu representasi yang mensinergikan ajaran agama Islam dengan kebudayaan lokal. Civil society Islam model Nahdlatul Ulama menemukan relevansinya sebagai sumber inspirasi bagi gerakan dan pemikiran keislaman yang berwawasan kebudayaan, respons NU terhadap perubahan dan sikap akomodatifnya terhadap kebudayaan lokal menjadi fakta sosiologisnya. NU dalam konteks ini senantiasa memposisikan diri sebagai pilot kebudayaan Islam bangsa Indonesia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan konsep civil society yang dikemukakan oleh Habermas sebagai "free public sphere". NU senantiasa dalam mendorong penguatan dan perluasan ruang terbuka bagi aktivitas agama, kebudayaan mempunyai peran penting untuk mewadahi aspirasi umat.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan NGO khususnya Muhamadiyyah dan NU telah menjadi kekuatan sosial-politik yang mampu mengimbangi kekuasaan negara yang begitu dominan dalam atmosfer kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Referensi
Fahruroji dan Marwan Setiawan. 2022. Masyarakat Madani Pluralisme dan Multikulturalisme. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Masroer. 2020. Model Gerakan Civil Society pada Ormas. Bandung: Bitread Publishing
Rusdiana. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Bandung: Tresna Bhakti.
Sumardi. 2024. Pendidikan Kewarganegaraan. Sukoharjo: Tahta Media Group.

Komentar
Posting Komentar